Bagi Anda yang bertransaksi dengan perusahaan pemungut PPN PMSE, sudah tahu cara input data Dokumen Lain Faktur Masukan di e-Faktur, ya? Kini, Anda dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan lainnya, mulai dari mengelola e-Bupot PPh 23/26 , bayar dan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Masa/Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan mudah dengan 2. Pilih SPT kemudian buat SPT. 3. Pilih Isi SPT. Untuk pegawai tetap, klik “Daftar Pemotongan Pajak (1721-1)” kemudian pilih “Satu Masa Pajak”. Apabila yang akan Anda input adalah data transaksi, maka pengguna bisa memilih “Tambah”. Tampilannya adalah sebagai berikut: Baca Juga : Kode Objek Pajak PPh 23. 4. Masukkan Nama Pelanggannya. Kemudian pilih barang dan Jasa “Jasa Teknik” yang sudah dibuat pada point 2. Input harga satuan senilai Jasa yang akan ditagihkan. Terlihat diatas otomatis muncul kotak PPh 23 dan ada nilai PPh 23 senilai 2% dari nilai yg ditagihkan. Kemudian proses ke Pembayaran seperti biasa. Simpan. 3. Buat transaksi Faktur Penjualan. Masukkan Nama Pelanggannya. Kemudian pilih barang dan Jasa “ Jasa Teknik ” yang sudah dibuat pada point 2. Input harga satuan senilai Jasa yang akan ditagihkan. 4. Terlihat diatas otomatis muncul kotak PPh 23 dan ada nilai PPh 23 senilai 2% dari nilai yg ditagihkan. 5. Pembetulan bukti pot/put unifikasi dilaporkan dalam pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi. Pembetulan bukti pot/put unifikasi dilakukan sesuai dengan cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C PER-24/PJ/2021. Dalam Lampiran huruf C disebutkan pembetulan dapat dilakukan jika pertama, PPh kurang dipotong/dipungut. Kedua, PPh lebih dipotong Vay Tiền Trả Góp 24 Tháng.

cara input pph 23